Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
- sahabatalfian

- Aug 8, 2025
- 2 min read
Dalam rangka membantu masyarakat miskin yang terkena masalah hukum, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Mayarakat Miskin, sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO. 4 Tahun 2022.
Seperti yang telah di sampaikan oleh Nara Sumber Bapak Alfian Natsir Rafi, SM. (Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang) dalam kegiatan Sosialisasi Tata Pemerintahan Kewilayahan yang dilaksanakan pada 30 Juli 2025 yang bertempat di Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang yang juga di hadiri Ketua DPRD Kota Tangerang Bapak Rusdi Alam, S.Th.I., M.S.M.

Dengan mengambil tema pada kegiatan tersebut "Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin" Anggota Dewan Kota Tangerang Termuda Bapak Alfian juga mengatakan "Bantuan Hukum diberikan untuk Masalah Perdata seperti Perkawinan, Waris, Wakaf, Hibah, Jual Beli, Hutang Piutang, kemudian masalah Hukum Pidana yang meliputi KDRT, Penipuan, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengrusakan dan lain-lain, dan yang terakhir bantuan hukum yang diberikan adalah Masalah Hukum Tatausaha Negara diantaranya Keputusan Kepala Daerah, Sertifikat Tanah, Akta Kelahiran, Akta Nikah dan lain sebagainya"

Bapak Alfian Natsir Rafi, SM. berada di Komisi 1 DPRD Kota Tangerang menambahkan dalam pemaparannya " Bantuan Hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, baik bantuan hukum Ligitasi maupun Non Ligitasi. Bantuan Hukum Ligitasi meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum, Pemberian hukum ligitasi ini diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mendapat putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khususnya. Sedangkan kegiatan bantuan hukum Non Legitasi/Konsultasi dilaksanakan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang bertempat mulai dari Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Tangerang hingga Mall atau Pusat Perbelanjaan di Kota Tangerang, dan bekerjasama dengan 13 LBH."

Selain dari unsur kecamatan dan kelurahan kegiatan tersebut di hadiri oleh RT dan RW sekelurahan Babakan sebagai peserta Sosialisasi. Terakhir Bapak Alfian yang merupakan Putra dari Bapak Ir. H. Suratno Abubakar, MM. mengatakan bahwa "Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diberikan secara cuma-cuma atau gratis, dan semua biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Tangerang".



Comments