top of page
Search

ARTI PENTING FUNGSI PENGAWASAN ANGGOTA DPRD



Hiruk pikuk yang telah mewarnai Pemilu 2024 sudah berganti dengan senyuman para Anggota DPRD yang telah dilantik dibeberapa wilayah Indonesia.

Ada harapan masyarakat dibalik senyuman tersebut, yaitu bagaimana para wakilnya dapat bekerja bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan janji kampanye mereka pada Pemilu 2024.


Pelantikan Aggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
Pelantikan Aggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten /kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-undang No. 17 Tahun 2014.


Secara garis besar, pada amandemen kedua UUD 1945 yang mempertegas kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah, telah mulai terlihat adanya perbaikan peran dan fungsi pengawasan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.


Pengawasan adalah salah satu fungsi DPRD, selain fungsi pembentukan PERDA dan Anggaran, ditujukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam RPJPD dan RPJMD, serta ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Alfian Natsir Rfi, SM dan Lurah Bojong Jaya melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tangerang
Alfian Natsir Rfi, SM dan Lurah Bojong Jaya melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tangerang

Pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dimaksudkan untuk mengembangkan sistem berdemokrasi, menjamin keterwakilan rakyat melalui DPRD. Membangun mekanisme Checks and balances antara DPRD dan pemerintah daerah, berperan memberikan umpan balik (feed back) kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Tangerang dan Kelurahan Sinergi dalam mengawasi Pelaksaan Pembangunan Infrastruktur
Anggota DPRD Kota Tangerang dan Kelurahan Sinergi dalam mengawasi Pelaksaan Pembangunan Infrastruktur

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sejatinya harus diikuti dengan pelayanan publik yang berkualitas, melalui formulasi berbagai kebijakan pembangunan daerah yang memihak kepada masyarakat. Dalam konteks inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat penting dan stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik di daerah.

Sebagai salah satu fungsi yang notabene hanya dilakukan secara otonom oleh DPRD, berbeda dengan fungsi pembentukan PERDA dan pembahasan anggaran, yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah, maka fungsi pengawasan dihadapkan pada permasalahan yang cukup kompleks.


Permasalahan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya adalah masih rendahnya pemahaman anggota DPRD terhadap arti dari pengawasan yang harus mereka lakukan. Hal ini berkaitan dengan sistem dan mekanisme rekrutmen anggota DPRD.

Sesuai ketentuan pasal 147 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Artinya, dapat dikatakan bahwa kehadiran seseorang menjadi anggota DPRD, haruslah menjadi anggota partai politik, untuk selanjutnya ditugaskan di DPRD menjalankan pemerintahan daerah bersama-sama dengan Kepala daerah dan perangkat daerah.


Sebagai hasil penugasan partai politik, maka DPRD akan hadir beragam anggota partai politik yang mempunyai ideologi dan visi,misi yang berbeda-beda. Perbedaan yang demikian itu juga akan berdampak kepada kinerja Anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya.


Perbedaan cara pandang dan kepentingan seringkali terjadi sesama Anggota DPRD, yang berpengaruh terhadap konsistensi mereka dalam menyikapi permasalahan dan isu yang ada di DPRD,  termasuk didalamnya berpengaruh terhadap hasil pengawasan yang telah meraka lakukan terhadap PERDA, peraturan Pemerintah Daerah serta undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Kenyataan seperti inilah beberapa kelemahan yang dihadapi oleh DPRD dalam menjalankan tugas-tugas representasi konsituen dan masyarakat., Serta mengimplementasikan fungsi pengawasannya.


Semoga para wakil kita dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membawa aspirasi masyarakat yang berdampak kepada keadilan dan kesejahteraan secara merata.


penguatan pengawasan DPRD untuk pemerintahan daerah yang efektif* DS., AMP

 
 
 

Comments


bottom of page